Jumat, 28 Mei 2021

KU MENANTIMU " Sang Fajar"Hari-hari dilalui tiada hentiBeribu tahun silih berganti Sekian lama ku menantiMimpiku yang pernah hadir dikala silamKendati sang waktu pergi,Namun ku masih menantimuKehadiranmu adalah kebahagiaankuDari hidup di bumi Pertiwi hitamSapaanku aturkanKapan sang Khalik wujud mimpikuPertanyaanku kan terus iringi langkahkuKemarin, hari ini ataupun Besok kan tanyaiKendati tak kenal tempat dan waktunyaKu menantimuKu masih merindukanLagu kerinduanku bergema menyapamuEntah di mana dan kapan kan jumpaiKehadiranmu adalah batas dari luka iniBatas dari setiap tetesan air mata negeriBatas dari setiap lumuran darahBatas dari nyanyian senduYang melagukan "Tuhan Tolong"Tak pernah kunjung akhirPenantian panjang semenjak leluhurkuTeriring memanggil bersama doaTeriringi bersama nyanyian alamMenyapa kehadiranmuBahkanDapat juga ku bawahDalam ratapan piluDi belantara rimba, rawa-rawa, pesisir pantai.Ku bernyanyiNyanyian rinduNyanyian panggilanKehadiranmu di siniDi atas tanah iniKu masih menantiKehadiranmu mimpiMimpi idola yang datang kala silamMari datang menyedot gulita iniWahai sang penerang negri Kemilaunya yang menjanji akan hidupTerus menahan rindu dalam senduKerinduan bisu masih diaksaraMelekat di dinding sanubariKehadiranmu mimpi adalah rindukuLaksana kekasih putri salju kemilauMenanti kehadiran idaman kekasihItulah Kau Sang Fajar Yang ku nantikanMari datang menyingsing gulita negriku,Mari datang menerangi rumahku ini,Rumah diantara gelapnya malamSedang diselimuti tikus-tikus tak kenalWahai fajar yang ku rindukanDatanglah ke sini selamanyaHidup di atas tanah iniKu masih menantimu Kota tua, 29 Maret 2021 Wego Wuu


KU MENANTIMU " Sang Fajar"

Hari-hari dilalui tiada henti
Beribu tahun silih berganti               
Sekian lama ku menanti
Mimpiku yang pernah hadir dikala silam

Kendati sang waktu pergi,
Namun ku masih menantimu
Kehadiranmu adalah kebahagiaanku
Dari hidup di bumi Pertiwi hitam

Sapaanku aturkan
Kapan sang Khalik wujud mimpiku
Pertanyaanku kan terus iringi langkahku
Kemarin, hari ini ataupun Besok kan tanyai
Kendati tak kenal tempat dan waktunya

Ku menantimu
Ku masih merindukan
Lagu kerinduanku bergema menyapamu
Entah di mana dan kapan kan jumpai

Kehadiranmu adalah batas dari luka ini
Batas dari setiap tetesan air mata negeri
Batas dari setiap lumuran darah
Batas dari nyanyian sendu
Yang melagukan "Tuhan Tolong"

Tak pernah kunjung akhir
Penantian panjang semenjak leluhurku
Teriring memanggil bersama doa
Teriringi bersama nyanyian alam
Menyapa kehadiranmu

Bahkan
Dapat juga ku bawah
Dalam ratapan pilu
Di belantara rimba, rawa-rawa, pesisir pantai.

Ku bernyanyi
Nyanyian rindu
Nyanyian panggilan
Kehadiranmu di sini
Di atas tanah ini

Ku masih menanti
Kehadiranmu mimpi
Mimpi idola yang datang kala silam
Mari datang menyedot gulita ini

Wahai sang penerang negri 
Kemilaunya yang menjanji akan hidup
Terus menahan rindu dalam sendu
Kerinduan bisu masih diaksara
Melekat di dinding sanubari

Kehadiranmu mimpi adalah rinduku
Laksana kekasih putri salju kemilau
Menanti kehadiran idaman kekasih
Itulah Kau Sang Fajar 
Yang ku nantikan

Mari datang menyingsing gulita negriku,
Mari datang menerangi rumahku ini,
Rumah diantara gelapnya malam
Sedang diselimuti tikus-tikus tak kenal

Wahai fajar yang ku rindukan
Datanglah ke sini selamanya
Hidup di atas tanah ini
Ku masih menantimu

                             Kota tua, 29 Maret 2021
                             Wego Wuu

TAPOL Bergabung dengan Petisi Rakyat Papua

TAPOL Bergabung dengan Petisi Rakyat Papua

(London, 25 Mei 2021) Hari ini TAPOL meluncurkan sebuah dokumen arahan untuk memberi tahu komunitas internasional alasan Orang West Papua menolak perpanjangan dan revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus). Demi mendukung suara organisasi akar rumput West Papua, kami turut menjadi bagian dari gerakan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) sebagai anggotanya yang ke-111.

 

Dokumen tersebut, “Otonomi Khusus: Besar di Anggaran, Minim di HAM dan Demokrasi”, menerangkan sejarah Otsus di West Papua, kelemahannya, dan alasan-alasan mengapa banyak Orang West Papua tidak mengharapkan ia dilanjutkan. Salah satu dari rekomendasi kami adalah meminta Pemerintah Indonesia menghormati keinginan gerakan akar rumput yang tergabung dalam PRP.

 

Aksi-aksi unjuk rasa PRP yang menolak revisi dan perpanjangan UU Otsus kerap ditanggapi secara berlebihan oleh aparat keamanan Indonesia. Kami mendukung perjuangan mereka untuk meminta hak atas penentuan nasib sendiri yang sejati bagi Orang West Papua. Sebagai organisasi internasional pertama yang jadi anggota PRP, kami mengajak organisasi internasional lainnya untuk mendukung hak demokratik PRP dalam menolak perpanjangan Otsus.

 

Hari ini, TAPOL dan PRP mengundang berbagai organisasi akar rumput West Papua dan LSM untuk menyatakan sikapnya dalam seminar daring berjudul “West Papua: Tolak Perpanjangan Otonomi Khusus dan Bebaskan Victor Yeimo”. Victor Yeimo adalah Juru Bicara Internasional PRP yang ditangkap pada 9 Mei 2021. Kami meyakini bahwa ia disasar pemerintah karena peran tersebut. TAPOL dan pengacara Victor Yeimo Veronica Koman mengirimkan laporan ke Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB dua minggu lalu sebagai bentuk protes atas penangkapan dan penahanannya yang sewenang-wenang. Hari ini kami juga meluncurkan video kampanye tentang kasusnya dan memantau kasusnya secara cermat.

Rujukan Lanjutan

Otonomi Khusus: Besar di Anggaran, Minim di HAM dan Demokrasi 1] https://www.tapol.org/id/news/otonomi-khusus-besar-di-anggaran-minim-di-ham-dan-demokrasi 

2] PDF https://www.tapol.org/sites/default/files/TAPOL%20Briefing%20-%20Otsus%20Mei%202021_1.pdf 

#PapuanLivesMatter
#PetisiRakyatPapua
#TolakOtsusJilit2
#FreeVictorYeimo
#PapualivesMatter
#FreePoliticalPrisoners
#FreeWestPapua

Kamis, 27 Mei 2021

Rabu, 19 Mei 2021

SURAT KETUA PPM _ TPNPB KEPALA KAPOLDA PAPUA UNTUK BEBASKAN VICTOR YEIMO TANPA SYARAT HUKUM.

SURAT KETUA OPM TPNPB KEPADA KAPOLDA PAPUA UNTUK BEBASKAN VICTOR YAIMO TANPA SYARAT HUKUM.SURAT KETUA OPM TPNPB KEPADA KAPOLDA PAPUA UNTUK BEBASKAN VICTOR YAIMO TANPA SYARAT HUKUM.

Kepada Yth, KAPOLDA Papua 
di Port Numbay, West Papua.

Syukur Bagimu TUHAN,

Berdasarkan perihal diatas, Organisasi Papua Merdeka "OPM" hendak menyampaikan Beberapa Hal Penting Untuk Menjadi pertimbangan Penting Demi KEBENARAN, kemanusiaan Dan SUPERMASIH HUKUM yang berlaku secara UNIVERSAL bahwa:

Pertama: 
Penangkapan Victor Yaimo sebagai Juru Bicara International KNPB Dan PRP dengan alasan bahwa Victor Yaimo atau KNPB sebagai Penanggung jawab aksi RASISME adalah TIDAK BENAR. Karena aksi RASISME merupakan aksi reaktive Dan luapan sikap Rakyat Papua secara spontan dengan Penuh kesadaran Rakyat Papua terhadap HUJATAN Dan HINAAN oleh warga Indonesia terhadap Rakyat Papua.

KEDUA:
Tuduhan terhadap Beberapa statement Politik Victor Yaimo yang Melawan kebijakan pemerintah Indonesia adalah bentuk apreasi demokrasi Rakyat Papua terhadap situasi Papua yang ditekan secara Militer, maka itu jika Indonesia Sebagai negara DEMOKRASI SEGERA BEBASKAN Victor Yaimo tanpa SYARAT HUKUM.

KETIGA:
Penangkapan Victor Yaimo adalah bukti NKRI mematikan proses demokrasi Dan menghormati aspirasi Rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri berdasarkan hukum International yang berlaku secara UNIVERSAL.

Berdasarkan ketiga Hal diatas Organisasi Papua Merdeka "OPM" meminta kepada KAPOLDA Papua secara bijaksana SEGERA BEBASKAN Victor Yaimo tanpa SYARAT HUKUM, jika Hal ini tidak diindahkan maka akan menjadi kekuatan perlawanan Rakyat Papua terhadap Negara republik Indonesia.

Demikian surat ini disampaikan untuk Menjadi pertimbangan Penting Dan Khusus bagi KAPOLDA Papua Untuk SEGERA BEBASKAN Victor Yaimo Sebagai Juru Bicara KNPB Dan PRP.

Dikeluarkan dari kantor Pusat perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria, pada Tanggal 10 Mei 2021. 
Atas nama Rakyat Papua, Penangung jawab politik perjuangan Bangsa Papua.

KETUA OPM TPNPB.

Jeffrey Bomanak.

Jumat, 14 Mei 2021

Press Release AMP KK YOGYA dan FRI-WP: Bebaskan Seluruh Tahanan Politik West Papua

Press Release AMP KK YOGYA dan FRI-WP: Bebaskan Seluruh Tahanan Politik West Papua

 

Press Release AMP KK YOGYA dan FRI-WP: Bebaskan Seluruh Tahanan Politik West Papua

 

Ils.Gambar FRI-WP

PERS REALESE & PERNYATAAN SIKAP 


Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Yogyakarta & Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)


" BEBASKAN TAHANAN POLITIK PAPUA & BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI BANGSA WEST PAPUA "


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Amakanie, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak  Wawawawawawa...wa...wa...wa...wa!


Semakin lama Pelanggaran HAM yang ada diwilayah Papua semakin bertambah numpuk, intimidasi, represif dan rasisme terhadap rakyat papua tidak pernah ada henti-hentinya. Semenjak adanya penambahan Angkatan Militer TNI-POLRI yang diterjunkan ke wilayah Papua tahun 2019, dengan dalih untuk mengamankan rakyat papua dari aktivitas TPN-PB OPM yang telah di anggap sebagai KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) oleh Pemerintah Indonesia. Hal itu membawa efek yang sangat merugikan bagi rakyat papua. Bayangkan, tujuh SSK (Satuan Setingkat Kompi), lima SSK dari Marinir dan dua SSK Kostrad, yang tujuannya hanya untuk mengamankan objek-objek vital di wilayah Jayapura dan wilayah papua lainnya. Tentu keberadaan militer TNI-POLRI bukan untuk melindungi rakyat papua, melainkan meneror dan semakin membuat masyarakat adat terusir dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan pesan tertulis Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/CEN Eko Daryanto. Dimana, sekitar 2.529 personel TNI-POLRI diterjunkan ke wilayah Papua pada 21-30 Agustus 2019. Pengiriman Militer tersebut sebagai reaksi dari gerakan yang dilakukan oleh rakyat papua atas masalah rasisme yang dilakukan oleh aparat dan ormas reaksioner indonesia terhadap mahasiswa papua yang ada di surabaya, yogyakarta dan wilayah indonesia lainnya. Dan penambahan (Pasukan Setan) sekita 400 personil terakhir pada 1 mei 2021, yang ditempatkan pada distrik ilaga, Kab. Puncak Papua, dengan dalih yang sama.


Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih mengkhawatirkan. Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks demokrasi tahun 2019, Indonesia berada di angka 6.48 dan termasuk dalam demokrasi yang cacat. Salah satu penyebab rendahnya indeks tersebut adalah adanya pembatasan dan tindakan represif dalam bentuk pelarangan atas kebebasan berkumpul dan berekspresi. Pembatasan kebebasan sipil terhadap demonstrasi Mahasiswa, kriminalisasi aktivis, petani dan mahasiswa hingga pembatasan kebebasan berekspresi terhadap ekspresi politik Orang Asli Papua (OAP).


Pendekatan militerisme dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik dan masalah HAM yang ada di wilayah papua, hingga akhirnya mengakibatkan penangkapan dan penahan secara paksa terhadap aktivis dan rakyat papua secara paksa. Aparat keamanan semakin massif melakukan penangkapan terhadap aksi-aksi yang dilakukan OAP. Sebagian besar tindakan penangkapan tersebut berakhir dengan penangkapan dan penahanan. Data menunjukkan per tanggal 28 Januari 2020, ada sekita 109 Tapol Papua yang masih mendekam di penjara, kemudian Roland Levy dan Kelvin Molama ditahan pada 3 maret 2021 dengan tuduhan pengeroyokan dan perempasan barang yang tak mereka lakukan. Kemudian penangkapan JUBI KNPB Victor Yeimo pada 9 mei 2021 karena melanggar pasal makar. Yang sejak 2019 telah ditetapkan sebagai (DPO) atas aksi rasisme yang dilakukan oleh rakyat papua, pada hal aksi tersebut memuncak sebagai reaksi atas kasus rasisme. Lalu diikuti dengan penangkapan 20 aktivis KNPB oleh Satgas Nemangkawi pada 11 mei 2021, saat membagikan selebaran di Jayapura dengan tuduhan terlibat dengan Victor Yeimo. 


Pemerintah Negara Republik Indonesia gagal dalam memberikan kesejahteraan, keadilan sosial kedaulatan (demokrasi) untuk rakyat tidak hanya terjadi di wilayah papua, tetapi juga terjadi diwilayah indonesia sendiri. Seperti kondisi masyarakat jomboran dan wadas, yang saat ini sedang mengalami musibah. Dimana keberadaan tambang membuat mereka merasa tidak aman dan nyaman, karena tanah mereka dirampas untuk kepentingan tambang dan pemerintah daerah seolah-olah melegitimasi sikap aparat militer yang membungkam ruang gerak rakyat yang ada di jomboran dan wadas dalam melawan pihak tambang. Mereka di intimidasi, dipukul, ditahan dan dibatasi hak-hak untuk bersuara, berkumpul dan melawan sikap tambang yang mengabaikan lingkungan hidup. Ketika rakyat jomboran dan wadas melakukan aksi protes terhadap tambang, Aparat TNI-POLRI dan Ormas Reaksioner selalu saja menentang hak-hak politik sipil rakyat dengan menodongkan senjata, bersikap arogan dan tidak segan-segan melakukan penangkapan tanpa melewati prosedur dari hukum aacara pidana.


Berangkat daripada kondisi dan situasi diatas, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Papua KK Yogyakarta & Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, menyatakan sikap dan menuntut :


 1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua.


2. Bebaskan kawan kami Victor Yeimo, Rolan dan Kelvin serta 19 Orang Rakyat Papua Yang ditahan.


3. Tolak Otonomi Khsus Jilid 2.


4. Tuntaskan Dan Adili Pelaku Pelanggaran Ham Di Papua.


5. Hentikan Operasi Militer Di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak Papua Dan Seluruh Wilayah West Papua Dan  Indonesia Lainnya.


6. Hentikan Kriminalisasi Aktivis Pro-Demokratis.


7. Tarik Militer Organik Dan Non-Organik Dari Seluruh Tanah West Papua.


8. Tutup Freeport, Bp ,Lng Tangguh, Mncs, Mife, Blok Wabu Dan Lainnya, Yang Menjadi Dalang Kejahatan Kemanusiaan Di West Papua.


9. Berikan Ruang Demokrasi Dan Akses Bagi Jurnalis Dan Media Nasional Dan Internasional Di West Papua.


10. Hentikan Berbagai Diskriminasi Realis Dan Program Kolonial Indonesia Di West Papua.


11. Stop Pemekaran Kabupaten Dan Provinsi Di West Papua.


12. Bebaskan Seluruh Tahanan Politik West Papua.


13. Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan Papua.


14. Lawan Seksisme, Sahkan RUU Pk-S.


15. Hapus UKT Dan Seluruh Biaya Pendidikan Selama Masa Pandemi.


16. Hentikan Kriminalisasi Gerakan Rakyat.


17. Tolak PHK Sepihak, Bayar Upah Buruh 100% Ditengah Pandemi.


18. Cabut Izin PT. CMK Dan PT. ADP Di Jomboron Dan Kaliprogo, Yogyakarta.


19. Cabut Izin IPL batu endisin di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.


20. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja No 11 2020.


Medan Djuang, 14 Mei 2021.

***


Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Yogyakarta & Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)


#FreeWestPapua #PapuaLivesMatter

#BebaskanTAPOLpapua #LawanMiliterisme

#LawanKolonialisme #LawanKapitalisme #LawanImperialisme #Internaional

Rabu, 12 Mei 2021

TANGKAP, ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM !!!

TANGKAP, ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM
12 Mei 1998 silam aparat menembaki para mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut agar Suharto mundur dan rezim kediktatoran militer Orde Baru (Orba) dibubarkan. Empat pengunjuk rasa tewas dibunuh aparat. Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie gugur dengan peluru tajam bersarang di kepala, tenggorokan, atau dada mereka. Fakta ini ditegaskan oleh dokter dan dokumen otopsinya. Namun aparat bersikeras berkelit tidak menggunakan peluru tajam. Meskipun November 2000 polisi mengumumkan menanyai 11 aparat namun sampai akhir tahun tidak ada tersangka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2008 sudah membuka kembali investigasi dan menyerahkan berkas-berkas penyelidikan berikut temuan-temuannya ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung menyatakan penyelidikan tidak lengkap dan mengembalikan semua dokumen. Hingga kini tidak ada pelaku maupun otak operasi Penembakan Trisakti yang ditangkap. Hal sama juga berlaku dalam kasus pelanggaran HAM serupa yaitu Penembakan Semanggi I dan II. Bahkan sebaliknya, para elit politisi borjuis di DPR malah menyatakan penembakan demikian bukanlah pelanggaran HAM.

Hal ini membuktikan kenyataan bahwasanya sisa Orba, militeris, dan pelanggar HAM, bersama para elit politisi berkepentingan membungkam keadilan serta mengubur kebenaran. Bagi mereka kekuasaan dan kekayaan adalah hal utama serta karenanya mereka menghalalkan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa serta rakyat bila diperlukan. Tidak dituntaskannya pelanggaran HAM selalu menciptakan pengulangan atau peniruan pelanggaran HAM serupa di masa berikutnya. Harun Al Rasyid, tewas ditembak 22 Mei 2019 dalam represi aparat terhadap gerakan Reformasi Dikorupsi. Kenyataannya sebagaimana dilansir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM, 52 orang telah tewas akibat brutalitas aparat terhadap demonstrasi sepanjang tahun 2019. Oleh karena itu perjuangan demokratik rakyat melawan militerisme dan kapitalisme di tahun 1998 silam makin kembali menemukan relevansinya saat ini.

Tuntaskan kasus penembakan Trisakti!
Tangkap, adili, dan penjarakan para jenderal pelanggar HAM!

Arah Juang

Viktor Yeimo Tidak Dibebaskan, KNPB Wilayah Dogiyai Siap Mogok Sipil

Senin, 10 Mei 2021

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

Siaran Pers
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

KAPOLDA PAPUA SEGERA TANGKAP DAN ADILI PETUGAS PENANGKAP VIKTOR F YEIMO YANG TIDAK PROSEDURAL SESUAI KETENTUAN UU NO 8 TAHUN 1981

"Jangan Hanya Viktor F Yeimo Yang Ditangkap, Tangkap Juga Para Pejabat Yang Hadir Dalam Aksi Anti Rasisme Pada Bulan Agustus 2019 di Kantor Gubernur Propinsi Papua"

Penangkapan terhadap Viktor F Yeimo yang terjadi pada pukul 19:00 Wit di Tanah Hitam rupanya dilakukan tanpa mengikuti prosedur penangkapan yang   diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Fakta tindakan penangkapan yang tidak prosedural tersebut terlihat dimana penangkapan terhadap Viktor F Yeimo dilakukan pada Pukul 19:00 Wit tanggal 9 Mei 2021 sementara Surat Penangkapan dan Penahanan diterima oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pada Pukul 18:00 Wit tanggal 10 Mei 2021 di Ruang Penyidik Provos Mako Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.

Setelah dipastikan dalam Surat Penangkapan terlihat dimana dasar mengacu pada Surat Laporan Polisi Nomor : LP/317/IX/RES.1.24/2019/Direskrimum tanggal 5 September 2019 dengan dugaan Tindak Pidana yang diberikan kepada Viktor F Yeimo adalah Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

Dengan Laporan Polisi diatas menunjukan bahwa Viktor F Yeimo ditangkap dengan Laporan Polisi yang sama digunakan saat penangkapan 7 Tapol Papua yang disidangkan dan diputuskan di PN Balikpapan tahun 2020 lalu. Kondisi ini tentunya akan kembali mengingatkan kita tentang peristiwa Tindakan Rasisme yang menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindakan rasisme apakah penegakannya mengunakan pendekatan UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang mengatur tentang tindakan dan sangksi bagi pelaku Tindakan Rasisme ?. Sementara para pejuang anti rasisme di Papua masih terus dikriminalisasi dengan Pasal Makar sebagimana yang dialami oleh Viktor F Yeimo saat ini.

Diatas ketimpangan penegakan hukum antara pelaku tindakan rasisme dan   pejuang anti rasisme itu, Koalisi menemukan ganjalan dalam proses penyelidikan dan penyelidikan pemenuhan Bantuan Hukum terhadap Viktor F Yeimo tidak berjalan maksimal karena Koalisi tidak mendampingi Viktor F Yeimo langsung disampingnya padahal bukan hanya Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar saja yang dituduhkan kepadanya namun ada Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan dimana dalam prosenya kuasa hukum dapat duduk disamping kliennya. Diatas kondisi itu, adapula fakta pemindahan Viktor F Yeimo dipindahkan dari Polda Papua ke Mako Brimob Polda Papua dilakukan tanpa sepengetahuan Koalisi dimana pemindahan ini sangat riskan berdampak pada tidak terpenuhinya hak berkunjung oleh keluarga yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 hanya karna ribetnya prosedur kunjungan keluarga yang atministrasi di Polda Papua yang beralamat di Jayapura sementara Tersangkanya di tahan di Mako Brimob Polda Papua yang beralamat di Abepura.

Terlepas dari itu, menurut Viktor F Yeimo dia ditempatkan dalam Rutan Mako Brimob yang ruangannya jauh dari tempat udara masuk sehingga dia minta agar penyidik dapat mengkomunikasikan ke petugas Tahti Rutan Mako Brimob agar dapat dipindahkan ruang tahanan pada tempat yang dekat dengan akese udara seperti didepan pintu masuk ruang Tahti. Hal ini diminta agar Viktor F Yeimo dapat menghirup udara segar serta dapat meminta bantuan petugas tahti jika ada kebutuhan yang wajib dipenuhi seperti minta belikan pakaian dan atau peralatan mandi dan lain- lain. Agar tidak ada keluhan demikian maka Viktor F Yeimo berharap agar dirinya ditaham di Rutan Polda Papua saja. 

Saat penyidik istirahat solat dan Koalisi saat masuk mendampingi Viktor F Yeimo dalam ruang penyidik provos Mako Brimob. Viktor F Yeimo sempat tanya kepada pimpinan penyidik yang ada dalam ruangan itu terkait "jika dirinya ditangkap karena persoalan aksi anti rasis di bulan Agustus 2019 lalu maka pertanyaannya adalah mengapa hanya dirinya yang ditangkap dan diproses padahal berdasarkan fakta pada aksi anti rasisme tanggal 19 Agustus 2019 bukan hanya Viktor F Yeimo yang orasi namun banyak pihak yang orasi juga seperti Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan lain sebagainya. Selain itu dihadiri juga oleh Gubernur Propinsi Papua, Ketua MRP, Anggota DPRP, beberapa SKPD dan juga OAP dan Non  OAP namun mengapa hanya saya yang ditangkap dan diproses sementara yang lainnya tidak ?. Ketua Tim penyidik tidak banyak memberikan komentar atas pertanyaan itu namun hanya mengatakan bahwa dirinya dan tim hanya menjalankan tugas.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Viktor F Yeimo dimulai pada pukul 14:20 Wit dan berakhir pada pukul 22:40 Wit. Ada 29 pertanyaan yang ditanyakan kepada Viktor F Yeimo, mayoritas pertanyaannya berkaitan dengan fakta aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu. Viktor F Yeimo diperiksa sebagai Tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura. 

Atas uraian diatas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua Jangan Hanya Menangkap Viktor F Yeimo tetapi tangkap juga pejabat pemerintah Propinsi Papua yang terlibat dalam aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu demi mewujudkan prinsip persamaan didepan Hukum dan menghindari tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum;

2. Kapolda Papua segera memerintahkan Propam Polda Papua menangkap dan Memeriksa semua petugas penangkap Viktor F Yeimo yang menangkap tidak sesuai prosedur dalam KUHAP sehingga jelas-jelas langgar kode etik kepolisian khususnya penyalagunaan kewenangan sebaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003;

3. Irwasda Polda Papua segera memerintahkan Penyidik Polda Papua yang tangani Kasus Viktor F Yeimo untuk wajib pemenuhan hak tersangka dikunjungi oleh keluarga yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981;

4. Direskrimum segera memerintahkan Penyidik Pemeriksa Viktor F Yeimo untuk memfasilitasi Ruang Tahanan yang layak dan jika tidak maka Viktor F Yeimo dikembalikan ke Rutan Polda Papua;

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jayapura 11 Mei 2021

Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613.

UJARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (NKRI). OLEH JAKARTA DENGAN TUDUHAN BERBAGAI MACAM.

UJARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
 OLEH JAKARTA DENGAN TUDUHAN BERBAGAI MACAM.
"""""""""""""""'"""'"''""'''"""""""""""""''""'"""

Pemerintah Jakarta Maruf MD bawah semua orang Papua adalah Labelisasi TERORIS. Ujaran bukan hanya TPNPB tetapi kami Rakyat papua juga teroris.

Negara Indonesia menduduki dengan model penjajah diatas tanah Papua sebagai:
2019 orang Papua adalah Rasisme
2020 orang Papua adalah KKB
2021  orang Papua adalah Teroris dll. Oleh Jakarta.

Kalau Misi dan sejarah jelas bahwa TPNPB OPM Jelas. TPNPB OPM adalah perjuangan Murni dan suci membertahankan kedaulatan bangsa Papua barat. 

Bukan hanya itu tapi dekade sebelumnya juga menhadapih sangat misterius terhadap rakyat Papua sejarah akan hidup sampai papua fridom.

Bangsa Papua barat Sorong sampai Merauke. Kalau cara Jakarta dengan demikian ujaran menteror, kami adalah manusia, kami harus memikirkan  kalau kami mau  hidup di atas tanah.

 kita semua orang Papua bangkit dan melawan Jakarta dengan ujaran terhadap kami orang Papua.

 Namun Kami di Citaptaan Tuhan sebagai manusia yang memiliki Hak Ali waris dan berbagai aneka ragam budaya dan berbagai Bahasa daerah dan Adat-istiadat sebagai Bangsa yang Besar.

Mariah kita semua jadi satu untuk menuju ke Revolusi.

Hidup KNPB OPM 🌹🌹
Hidup TPN. PB  OPM 🌹🌹
Hidup Rakyat tertindas🌹🌹

KNPB (Komite Nasional Papua barat) Jika Victor Yeimo ditahan dengan alasan kasus rasis maka Kapolda Papua menghidupkan kembali rasisme di Papua. “Maka seluruh akar rumput masyarakat Papua tuntut Kapolda Papua kembalikan derajat Orang Papua sebagai Manusia,”

KNPB (Komite Nasional Papua barat) Jika Victor Yeimo ditahan dengan alasan kasus rasis maka Kapolda Papua menghidupkan kembali rasisme di Papua. “Maka seluruh akar rumput masyarakat Papua tuntut Kapolda Papua kembalikan derajat Orang Papua sebagai Manusia,”

Polda Papua Segerah bebas Victor Yeimo Tanpa syarat dan proses hukum “Jika Kapolda Papua tidak membebaskan Yeimo maka KNPB akan menyerukan untuk memobilisasi massa di seluruh Papua untuk menduduki jalan sebeb kasus rasisme sudah usai.

 Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum KNPB Pusat Agus Kosay Senin ( 10/05/2021)

Minggu, 09 Mei 2021

SEGERA BEBASKAN TANPA SYARAT Oleh Tn Victor YEIMO

INFO NEWS!!!
PADA HARI INI PUKUL 07:15, TERJADI PENGANGKAPAN TERHADAP JURU BICARA INTERNASIONAL, KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( KNPB)
TUAN VIKTOR YEIMO, DAN PENANGKAPAN ITU DILAKUKAN DENGAN ALASAN DPO RASISME 2019 LALU.

DENGAN INI, KAMI RAKYAT PAPUA BARAT DARI SORONG SAMPAI ALMASU BERSAMA TUAN VIKTOR YEIMO.

SEGERA BEBASKAN TANPA SYARAT.
Mohon advokasi.
Papua barat 09/05/2021
🌹✊✊✊✊✊

Kamis, 06 Mei 2021

Polisi Tangkap Penyebar Hama Genosida Papua di Sosial Media


kemarin pada tanggal 05-mei-2021 penangkapan oleh atas nama . Enago Womaki  . Gobai . Oleh TNI-Polri .Kronologisnya. Belum ketahui bahwa tangkap dengan alasannya apa..!

Tempat penangkapan.kab timika Papua
Pada tanggal.05-mei 2021
Atas nama  nama ARHUM GOBAI
Facebook . Gobai Womaki 
Kronologisnya . Tampa alasan tangkap.Oleh TNI POLRI .

Demikian Kawan kawan mohon share /Advokasi ke semua pihak.

Syllom malam...!

Papua .06-mei-2021

Minggu, 02 Mei 2021

Papua Zona Militer kolonialisme




Papua Zona Militer

Dari berbagai data media dan pernyataan resmi  negara (secara terbuka) jumlah TNI non-organik yang dikirim ke tanah Papua dalam 3 tahun terakhir yaitu 21.609, yakni: Tahun 2019 sebanyak 10.000, Tahun 2020 sebanyak 8.000, dan tahun 2021 (3 Bulan):  3609 ( lihat foto di bawah)

Itu tidak termasuk data jumlah Kopassus, belum terhitung data jumlah pasukan Teritorial di dua provinsi (Kodam Cenderawasih dan Kasuari). Belum terhitung data jumlah Polri yang non organik maupun organik di dua provinsi. Belum terhitung milisi sipil yang dipersenjatai negar di Papua. 

Papua zona darurat militer. Tujuannya menduduki dan mengamankan kepentingan ekonomi negara; bisnis-bisnis ilegal milik para jenderal. Artinya, Papua benar-benar menjadi daerah protektorat; yang semuanya dikontrol mati oleh kekuatan militer.

Bangsa Papua mesti menghadapi ancaman militerisme dengan kekuatan persatuan rakyat yang terkonsolidasi dan terpimpin. Percaya  bahwa subjek dan objek revolusi adalah rakyat yang bergerak dan tidak tunduk pada penjajah. Myanmar sedang membuktikan itu: rakyat melawan militerisme dengan damai dan bermartabat. 

Victor Yeimo

The TPNPB-OPM NEWS,. TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA TPNPB-OPM KODAP III NDUGAMA DARAKMA.MENOLAK DENGAN KERAS 40 PEMEKARAN DISTRIK BARU DAN 700 KEPALA KAMPUNG DI KABUPATEN NDUGA

The TPNPB-OPM NEWS TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA TPNPB-OPM KODAP III NDUGAMA DARAKMA. MENOLAK  DENGAN KER...