Senin, 10 Mei 2021

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

Siaran Pers
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

KAPOLDA PAPUA SEGERA TANGKAP DAN ADILI PETUGAS PENANGKAP VIKTOR F YEIMO YANG TIDAK PROSEDURAL SESUAI KETENTUAN UU NO 8 TAHUN 1981

"Jangan Hanya Viktor F Yeimo Yang Ditangkap, Tangkap Juga Para Pejabat Yang Hadir Dalam Aksi Anti Rasisme Pada Bulan Agustus 2019 di Kantor Gubernur Propinsi Papua"

Penangkapan terhadap Viktor F Yeimo yang terjadi pada pukul 19:00 Wit di Tanah Hitam rupanya dilakukan tanpa mengikuti prosedur penangkapan yang   diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Fakta tindakan penangkapan yang tidak prosedural tersebut terlihat dimana penangkapan terhadap Viktor F Yeimo dilakukan pada Pukul 19:00 Wit tanggal 9 Mei 2021 sementara Surat Penangkapan dan Penahanan diterima oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pada Pukul 18:00 Wit tanggal 10 Mei 2021 di Ruang Penyidik Provos Mako Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.

Setelah dipastikan dalam Surat Penangkapan terlihat dimana dasar mengacu pada Surat Laporan Polisi Nomor : LP/317/IX/RES.1.24/2019/Direskrimum tanggal 5 September 2019 dengan dugaan Tindak Pidana yang diberikan kepada Viktor F Yeimo adalah Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

Dengan Laporan Polisi diatas menunjukan bahwa Viktor F Yeimo ditangkap dengan Laporan Polisi yang sama digunakan saat penangkapan 7 Tapol Papua yang disidangkan dan diputuskan di PN Balikpapan tahun 2020 lalu. Kondisi ini tentunya akan kembali mengingatkan kita tentang peristiwa Tindakan Rasisme yang menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindakan rasisme apakah penegakannya mengunakan pendekatan UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang mengatur tentang tindakan dan sangksi bagi pelaku Tindakan Rasisme ?. Sementara para pejuang anti rasisme di Papua masih terus dikriminalisasi dengan Pasal Makar sebagimana yang dialami oleh Viktor F Yeimo saat ini.

Diatas ketimpangan penegakan hukum antara pelaku tindakan rasisme dan   pejuang anti rasisme itu, Koalisi menemukan ganjalan dalam proses penyelidikan dan penyelidikan pemenuhan Bantuan Hukum terhadap Viktor F Yeimo tidak berjalan maksimal karena Koalisi tidak mendampingi Viktor F Yeimo langsung disampingnya padahal bukan hanya Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar saja yang dituduhkan kepadanya namun ada Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan dimana dalam prosenya kuasa hukum dapat duduk disamping kliennya. Diatas kondisi itu, adapula fakta pemindahan Viktor F Yeimo dipindahkan dari Polda Papua ke Mako Brimob Polda Papua dilakukan tanpa sepengetahuan Koalisi dimana pemindahan ini sangat riskan berdampak pada tidak terpenuhinya hak berkunjung oleh keluarga yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 hanya karna ribetnya prosedur kunjungan keluarga yang atministrasi di Polda Papua yang beralamat di Jayapura sementara Tersangkanya di tahan di Mako Brimob Polda Papua yang beralamat di Abepura.

Terlepas dari itu, menurut Viktor F Yeimo dia ditempatkan dalam Rutan Mako Brimob yang ruangannya jauh dari tempat udara masuk sehingga dia minta agar penyidik dapat mengkomunikasikan ke petugas Tahti Rutan Mako Brimob agar dapat dipindahkan ruang tahanan pada tempat yang dekat dengan akese udara seperti didepan pintu masuk ruang Tahti. Hal ini diminta agar Viktor F Yeimo dapat menghirup udara segar serta dapat meminta bantuan petugas tahti jika ada kebutuhan yang wajib dipenuhi seperti minta belikan pakaian dan atau peralatan mandi dan lain- lain. Agar tidak ada keluhan demikian maka Viktor F Yeimo berharap agar dirinya ditaham di Rutan Polda Papua saja. 

Saat penyidik istirahat solat dan Koalisi saat masuk mendampingi Viktor F Yeimo dalam ruang penyidik provos Mako Brimob. Viktor F Yeimo sempat tanya kepada pimpinan penyidik yang ada dalam ruangan itu terkait "jika dirinya ditangkap karena persoalan aksi anti rasis di bulan Agustus 2019 lalu maka pertanyaannya adalah mengapa hanya dirinya yang ditangkap dan diproses padahal berdasarkan fakta pada aksi anti rasisme tanggal 19 Agustus 2019 bukan hanya Viktor F Yeimo yang orasi namun banyak pihak yang orasi juga seperti Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan lain sebagainya. Selain itu dihadiri juga oleh Gubernur Propinsi Papua, Ketua MRP, Anggota DPRP, beberapa SKPD dan juga OAP dan Non  OAP namun mengapa hanya saya yang ditangkap dan diproses sementara yang lainnya tidak ?. Ketua Tim penyidik tidak banyak memberikan komentar atas pertanyaan itu namun hanya mengatakan bahwa dirinya dan tim hanya menjalankan tugas.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Viktor F Yeimo dimulai pada pukul 14:20 Wit dan berakhir pada pukul 22:40 Wit. Ada 29 pertanyaan yang ditanyakan kepada Viktor F Yeimo, mayoritas pertanyaannya berkaitan dengan fakta aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu. Viktor F Yeimo diperiksa sebagai Tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura. 

Atas uraian diatas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua Jangan Hanya Menangkap Viktor F Yeimo tetapi tangkap juga pejabat pemerintah Propinsi Papua yang terlibat dalam aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu demi mewujudkan prinsip persamaan didepan Hukum dan menghindari tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum;

2. Kapolda Papua segera memerintahkan Propam Polda Papua menangkap dan Memeriksa semua petugas penangkap Viktor F Yeimo yang menangkap tidak sesuai prosedur dalam KUHAP sehingga jelas-jelas langgar kode etik kepolisian khususnya penyalagunaan kewenangan sebaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003;

3. Irwasda Polda Papua segera memerintahkan Penyidik Polda Papua yang tangani Kasus Viktor F Yeimo untuk wajib pemenuhan hak tersangka dikunjungi oleh keluarga yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981;

4. Direskrimum segera memerintahkan Penyidik Pemeriksa Viktor F Yeimo untuk memfasilitasi Ruang Tahanan yang layak dan jika tidak maka Viktor F Yeimo dikembalikan ke Rutan Polda Papua;

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jayapura 11 Mei 2021

Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

The TPNPB-OPM NEWS,. TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA TPNPB-OPM KODAP III NDUGAMA DARAKMA.MENOLAK DENGAN KERAS 40 PEMEKARAN DISTRIK BARU DAN 700 KEPALA KAMPUNG DI KABUPATEN NDUGA

The TPNPB-OPM NEWS TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA TPNPB-OPM KODAP III NDUGAMA DARAKMA. MENOLAK  DENGAN KER...