TANGKAP, ADILI, DAN PENJARAKAN JENDERAL-JENDERAL PELANGGAR HAM
12 Mei 1998 silam aparat menembaki para mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut agar Suharto mundur dan rezim kediktatoran militer Orde Baru (Orba) dibubarkan. Empat pengunjuk rasa tewas dibunuh aparat. Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie gugur dengan peluru tajam bersarang di kepala, tenggorokan, atau dada mereka. Fakta ini ditegaskan oleh dokter dan dokumen otopsinya. Namun aparat bersikeras berkelit tidak menggunakan peluru tajam. Meskipun November 2000 polisi mengumumkan menanyai 11 aparat namun sampai akhir tahun tidak ada tersangka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2008 sudah membuka kembali investigasi dan menyerahkan berkas-berkas penyelidikan berikut temuan-temuannya ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung menyatakan penyelidikan tidak lengkap dan mengembalikan semua dokumen. Hingga kini tidak ada pelaku maupun otak operasi Penembakan Trisakti yang ditangkap. Hal sama juga berlaku dalam kasus pelanggaran HAM serupa yaitu Penembakan Semanggi I dan II. Bahkan sebaliknya, para elit politisi borjuis di DPR malah menyatakan penembakan demikian bukanlah pelanggaran HAM.
Hal ini membuktikan kenyataan bahwasanya sisa Orba, militeris, dan pelanggar HAM, bersama para elit politisi berkepentingan membungkam keadilan serta mengubur kebenaran. Bagi mereka kekuasaan dan kekayaan adalah hal utama serta karenanya mereka menghalalkan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa serta rakyat bila diperlukan. Tidak dituntaskannya pelanggaran HAM selalu menciptakan pengulangan atau peniruan pelanggaran HAM serupa di masa berikutnya. Harun Al Rasyid, tewas ditembak 22 Mei 2019 dalam represi aparat terhadap gerakan Reformasi Dikorupsi. Kenyataannya sebagaimana dilansir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM, 52 orang telah tewas akibat brutalitas aparat terhadap demonstrasi sepanjang tahun 2019. Oleh karena itu perjuangan demokratik rakyat melawan militerisme dan kapitalisme di tahun 1998 silam makin kembali menemukan relevansinya saat ini.
Tuntaskan kasus penembakan Trisakti!
Tangkap, adili, dan penjarakan para jenderal pelanggar HAM!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar